Jasa Cargo udara merupakan salah satu jenis pengiriman Cargo melalui via jalur udara. Pengiriman cargo udara sering digunakan oleh beberapa perusahaan dan juga perseorangan yang ingin barangnya sampai dengan lebih cepat. Pengiriman Cargo sendiri baik bisa dilakukan melalui via jalur udara, dan jalur laut baik itu untuk keluar kota maupun keluar pulau. Seperti yang kita ketahui Cargo sendiri memiliki minimal berat untuk pengirimannya berbeda dengan jasa pengiriman paket dan dokumen yang memiliki berat minimal untuk pengiriman. Pada umumnya berat minimal pengiriman cargo yaitu sebesar 10 kg jika dikirim melalui udara, barang tersebut dapat sampai kurang lebih 1-2 hari di waktu kerja, Oleh karena itu jasa cargo udara sering menjadi pilihan masyarakat umum dan para usaha sebagai sarana jasa pengiriman yang sering digunakan. Agar lebih mudah dalam kiriman jasa Cargo udara, berikut ini kita akan menyampaikan apa itu expedis dan apa itu cargo.
-Apa itu Ekspedisi?
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Ekspedisi memiliki arti Pengiriman dokument, barang, dan laiannya. Selain itu Ekspedisi juga memiliki arti “perjalanan” atau “pengembaraan” dalam hal ini lebih merujuk pada konteks aktivitas pemindahan barang. Istilah ekspedisi lebih mengarah pada perusahaan jasa angkutan barang dalam skala besar dengan harga yang relatif murah seperti bahan bangungan, bahan pangan, furniture, dan lain sebagainya.
-Apa itu cargo?
Sedangkan arti kata cargo menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) memiliki arti muatan barang yang diangkut dengan kapal laut, pesawat udara, atau pengangkut lainnya. Istilah cargo ini biasa digunakan untuk pengiriman barang dalam skala besar baik dalam metode FCL (Full Container Load) maupun LCL (Less Container Load). Seperti yang dijelaskan pada artikel Perbedaan FCL dengan LCL.